Komisi Etik Mahasiswa FKIP UNS

(Klik pada gambar untuk baca selengkapnya) Dokumen ini menjelaskan tentang Komisi Etik Mahasiswa FKIP UNS tahun 2024-2025. Komisi ini bertugas membantu Pimpinan Fakultas dan Program Studi dalam mengatur, menegakkan, dan memastikan aturan serta norma yang berlaku di kalangan mahasiswa FKIP UNS. Susunan pengurus komisi ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Adapun tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Komisi Etik Mahasiswa FKIP meliputi sosialisasi peraturan, penegakan tata tertib, penanganan pelanggaran disiplin, pembinaan etika dan moral mahasiswa, menjaga reputasi kampus, serta mengusulkan pemberian sanksi.